SYARAT SERTIFIKASI
Berikut adalah detail mengenai persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi pada masing masing bidang:
Syarat SLO Pembangkit
  • Surat Permohonan SLO dari Pemilik Instalasi;

  • Lampiran izin operasi atau Bukti Resi Kepengurusan Operasi (Harus Ada);

  • Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pemilik Instalasi Genset kepada Lembaga Instalasi Teknik (LIT).

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Komersil, Komitmen Komersial.

  • Buku Manual Operasi Genset dan SOP Genset;

  • Gambar Single Line Diagram (ttd dan Cap perusahaan) dan tata letak Genset yang dikeluarkan oleh badan 
    usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;

  • Data Instalatir Pemasang Instalasi Genset/Kontraktor dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Izin Usaha
      Jasa Penyedia Tenaga Listrik (SIUJPTL) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Jika Instalasi
      lama bisa menggunakan Surat Pernyataan).

  • Gambar Tata Letak Pemadam Kebakaran dan Gambar Sistem Pentanahan;

  • Dokumen Lingkungan HIdup (AMDAL), UKL UPL;

  • Spesifikasi peralatan utama instalasi/ Asal usul Barang Genset/Data Pabrikan Genset;

  • Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan;

  • Log Sheet penggunaan pada Genset.

Syarat SLO Instalasi Pemanfaatan TM
  • Surat Permohonan SLO dari pemilik Instalasi,

  • Gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik 
      yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;

  • Single Line / Diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik
      yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan kodevikasinya terdaftar di Direktorat Jenderal  
      Ketenagalistrikan;

  • Spesifikasi peralatan utama dan alat bantu instalasi (Data Pabrikan/ Asal Usul Barang/ Sertifikat Pabrikan);

  • Surat Perintah Kerja dari Pemilik Instalasi ke kontraktor pemasang instalasi;

  • SBU dan IUJPTL kodevikasinya terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan memiliki sub bidang 
     Pemanfaatan Tenaga Listrik UNTUK INSTALASI YANG DIPASANG DAN DIBANGUN PADA TAHUN 2014 –
     SEKARANG.

  • Surat Perjanjian Jual Beli Listrik (SPJBTL)/Surat Izin Peyambungan (SIP)/ ID Pelanggan PLN/ Surat PLN  

    Lainnya.

Syarat Distribusi TM dan TR
A. Surat Permohonan SLO dari pemilik Instalasi,

B. Gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik
     yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;

C. Single Line / Diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik
     yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan kodevikasinya terdaftar di Direktorat Jenderal  
     Ketenagalistrikan;

D. Spesifikasi peralatan utama dan alat bantu instalasi (Data Pabrikan/ Asal Usul Barang/ Sertifikat Pabrikan);

E. Surat Perintah Kerja dari Pemilik Instalasi ke kontraktor pemasang instalasi;

F. SBU dan IUJPTL kodevikasinya terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan memiliki sub bidang
    Pemanfaatan Tenaga Listrik UNTUK INSTALASI YANG DIPASANG DAN DIBANGUN PADA TAHUN 2014 –
    SEKARANG.

G. Surat Perjanjian Jual Beli Listrik (SPJBTL)/Surat Izin Peyambungan (SIP)/ ID Pelanggan PLN/ Surat PLN
     Lainnya.