Latar Belakang
Sumber Energi Tenaga Listrik selain bermanfaat bagi kehidupan manusia, bisa juga membawa bencana bagi manusia dan lingkungan hidup mahluk lainnya (fauna dan flora). Agar kegiatan yang menggunakan sumber energi tenaga listrik ini aman, andal dan akrab dengan lingkungan, maka untuk setiap kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik itu, wajib memenuhi ketentuan keselamatan yang diatur dalam pasal 44 UU No. 30 tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN.

Keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, di sekitar instalansi tenaga listrik.
Selengkapnya
Tentang Perusahaan

Lembaga Inspeksi Teknik

Berdasar Ijin Usaha Penunjang Ketenaga Listrikan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor 02200051909730007. Berdasar Ijin Usaha Penunjang Ketenaga Listrikan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor 02200051909730008. PT. NUSANTARA TEKNIK PERKASA mendapat ijin sebagai:
"LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK (LIT)"

Hingga sekarang PT. NUSANTARA TEKNIK PERKASA mempunyai 7 Sub Bidang pemeriksaan dan pengujian SLO:

  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
  • Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil dan Menengah.
  • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah.
  • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah.
  • Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah.
  • Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa

Seluruh kegiatan administratif dan teknis juga telah mendapatkan sertifikat ISO 9001-2015 nomor MSAC-QMS-0171.

Sertifikat Badan Usaha